Assalamu’alaikum temen-temen, gimana kabarnya nih. Semoga baik dan selalu mendapat curahan rahmat dan taufiq dari Allah SWT. Temen-temen pembaca, tahu nggak kalau syariat islam itu luas. Makanya islam itu rohmatal lilalamin. Untuk semua manusia di alam ini. Entah itu dari arab, melayu, eropa atau bahkan manusia bulanpun tetap ada syariat islam yang mengatur, namun tidak bermaksud mengekang manusia.
Tapi nih temen-temen pembaca. Ada loh, pemahaman sebagian orang yang menyempitkan syari’at agama islam. Wah gimana tuh ceritanya? Kok bisa jadi sempit si, Emangnya bisa gitu disempitin? Kok kaya celanan aja, disempitin dilonggarin. Nah di artikel ini penulis mengajak pembaca untuk bersama nih memahami syari’at islam yang luas. Baca sampai selesai yak…
Sebelum membahas penyempitan syari’at islam, kita perlu tahu dulu apa itu syariat. Kalau secara bahasa si berasal dari kata syaro’a artinya jalan yang ditempuh. Kalau secara istilah ada nih pendapat salah satu Ulama. Menurut Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab Al Ihkam Fi Ushulil Ahkam menjelaskan pengertian syariat. Syari’at adalah jika terdapat teks yang jelas (tidak multitafsir) dari Al Qur’an , teks sunah, teks yang didapat dari perbuatan Nabi SAW, teks yang didapat dari taqrir (persetujuan Nabi SAW), dan ijma’ (kesepakatan) para sahabat. (Ibnu Hazm, Al Ihkam fi Ushulil Ahkam, Beirut, Darul Afaq, 2001 M, juz III, halaman 137)
Gimana temen-temen, sudah bisa dipahamikan? Kalau belum, coba deh cari sendiri di kitab-kitab lain. Atau kalau mau gampang searching aja, hehehehe. Asal dari sumber terpercaya yak. Oh ya, syariat sama fikih itu beda ya.
Kalau nggak percaya coba buka nih http://islam.nu.or.id/post/read/85858/apa-perbedaan-syariat-islam-dan-fiqih.
Okey yak, lanjut lagi pembahasannya. Emang gimana penyempitan syari'at islam itu sih? Apa di jahit gitu, ya nggak lah ya. Singkatnya penyempitan syariat islam itu adalah menghukumi sesuatu atas nama syari’at islam akan tetapi dengan pemahaman yang sempit.
Salah satu contohnya nih, ada loh golongan yang mengharamkan musik. Emang ada dalilnya kalau musik itu haram? Ya emang ada sih, tapi apakah jelas alias tidak multitafsir? Gini nih haditsnya “Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat musik” (HR.Bukhori). Nah dari hadits ini, maka disimpulkan bahwa semua musik itu haram didengar. Nggak peduli siapa yang nyanyi, apa yang dinyanyikan, alat musiknya apa, mau gitar, piano, rebana dll. Intinya kalau lagu ada suara alat musiknya maka haram, titik. Kamu sejutu dengan pendapat seperti itu? Kalau penulis sih nggak lah. Hobi penulis aja salah satunya dengerin musik hehehe. Coba deh bayangin, kalau semua musik itu haram gimana dengan lagunya Maher Zain, Nissa Sabyan dan penyanyi religi lain. Apakah juga haram? No no no, penulis nggak setuju. Kalau temen-temen pembaca?
Syari’at islam itu luas temen-temen, musik yang haram itu ya musik yang membawa pendengarnya kepada kelalaian, lupa kepada Allah. Atau karena lirik lagunya yang tak elok untuk didengar. Misalnya lagu “Buka dikit joss”. Dan yang saat ini ngetren di tik tok “ Aku suka bodimu yang mama muda” dan lain-lain. Baru denger judulnya aja udah membawa pikiran kemana-kemana, apalagi full lirik. Edan nggak.
Kesimpulannya, musik tu ya ada yang halal juga. Misal, lagunya Nissa Sabyan “Deen Assalam” yang pernah menjadi lagu favorit semua kalangan. Bahkan sampai luar negeri. Lagunya Maher zain yang semua lagunya bergenre religi dan masih banyak lagi. Terus gimana kalau liriknya baik, tapi yang nyanyi perempuan sambil joget-joget dengan tubuh semok, bahenol, menol-menol aduhai? Wah kalau itu nggak perlu ditanya, pasti pembaca bisa nyimpulin sendiri yak. Pahami kaidah ini deh, “Apabila ada hal halal dan hal haram bercampur jadi satu, maka haram yang dimenangkan”
Gimana temen-temen pembaca, sudah memahami apa yang penulis maksud dengan menyempitkan syari’at islam? Semoga menambah wawasan yak. Sebenarnya ada banyak lagi selain musik, misal keharaman suara wanita, olahraga yang sunnah, dan lain-lain.
Mari kita pahami syari’at islam dengan pandangan yang luas, dengan pikiran yang terbuka, denga hati yang bersih. Semoga kita diberi pemahaman dalam agama. Karena barang siapa Allah kehendaki kebaikan makan Allah pahamkan ia dalam urusan agamanya. Sekian dari penulis, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr wb